Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temui Presiden, Pimpinan DPD RI Bahas Aspirasi Gubernur 21 Provinsi Penghasil Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 21:47 WIB
Temui Presiden, Pimpinan DPD RI Bahas Aspirasi Gubernur 21 Provinsi Penghasil Sawit
Pimpinan DPD RI bersama Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Pimpinan DPD RI sampaikan aspirasi para gubernur dari 21 provinsi penghasil sawit yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua tentang dana bagi hasil (DBH) sawit kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (6/10).

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.

Dikatakan LaNyalla, provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan sawit.

Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.

“Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana triliunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah," kata LaNyalla.

"Atau yang kedua, dengan merevisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,” imbuhnya.

Sementara terkait pelaksanaan UU 33/2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.

Disampaikan LaNyalla, hambatan itu dikarenakan dua hal pokok. Pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI 26/2019 dan Keputusan Menteri Agama RI 982/2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.

“Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI, dan Beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu,” jelasnya.

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.

“Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan,” imbuh LaNyalla.

Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan pembentukan prodi non agama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, ambulance laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA