Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: UU Ciptaker Konstitusional, Bukan Pengkhianatan Negara Kepada Rakyatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 22:28 WIB
Arief Poyuono: UU Ciptaker Konstitusional, Bukan Pengkhianatan Negara Kepada Rakyatnya
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Net
rmol news logo Undang-Undang Cipta Kerja bukan bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR RI kepada masyarakat, melainkan produk UU yang lahir melalui proses konstitusional dan bertujuan baik bagi rakyat dan negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menanggapi gemuruh penolakan RUU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam Sidang Paripurna, Senin kemarin (5/10).

"Omnibus Law Ciptaker bukan bentuk pengkhianatan negara pada rakyat, sebab pemerintah dan DPR RI punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/10).

Selain itu, jelas Poyuono, tujuan UU Ciptaker juga sejalan dengan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yakni negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat.

Politisi Gerindra ini pun menyoroti beberapa pihak yang menilai negatif omnibus law, salah satunya pernyataan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati yang menyebut pengesahan RUU yang dilakukan DPR sebagai puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.

Kembali ditegaskan Arief Poyuono, keberadaan omnibus law Cipta Kerja adalah produk undang-undang yang bertujuan baik, sudah melalui jalan konstitusi dan sah.

"Kepada kelompok yang bisa memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja juga sudah diberikan waktu yang cukup panjang. RUU omnibus law juga dipastikan sudah melewati uji akademis di mana RUU tersebut dipastikan tidak ada yang bersingungan ataupun bersebrangan dengan UUD 1945," tekannya.

Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR yang ramai dibicarakan di sosial media, Arief Poyuono menilai wajar. Sebab hal itu bagian dari demokrasi mengingat dalam sebuah kebijakan pasti ada ketidakpuasan dari kelompok tertentu.

"Nah, bagi kelompok yang tidak puas dengan UU Omnibus law Ciptaker, ada jalan konstitusi melalui MK untuk membatalkan isinya kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," imbaunya.

"Jadi, semua harus menghormati lahirnya UU Omnibus law. Banyak juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak, dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi. Tapi toh akhir diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA