Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD RI Minta Presiden Jokowi Beri Perhatian Khusus Pada Keputusan PLN Pertahankan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Minyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 22:58 WIB
DPD RI Minta Presiden Jokowi Beri Perhatian Khusus Pada Keputusan PLN Pertahankan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Minyak
Presiden Joko Widodo bersama pimpinan DPD RI/Net
rmol news logo Pimpinan DPD RI mempertanyakan kebijakan PLN di Sumatera Selatan yang menghentikan proyek konversi pembangkit listrik bahan bakar minyak ke batubara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sementara semua studi dan kesiapan konversi tersebut telah direkomendasi untuk dijalankan.

Pembicaraan tersebut menjadi salah satu topik dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (6/10).

Rapat konsultasi yang berlangsung satu jam itu dihadiri Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.
 
Diungkapkan Sultan Baktiar Najamudin, keputusan PLN untuk membangun PLTU Mulut Tambang di Sumatera Selatan dengan memanfaatkan energi murah yang tersedia di Sumatera Selatan sudah sangat tepat sebagai bagian dari konversi pembangkit tenaga BBM yang mahal, sehingga dapat dilakukan penghematan yang signifikan.

Untuk itu, PLN juga merencanakan pembangunan jaringan transmisi interkoneksi Sumatera 275 kV termasuk gardu induk 275 kV.

“Tapi dari temuan kami, proses ini sekarang terhenti dan tidak dilanjutkan oleh PLN. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden untuk dapat memberi perhatian terhadap hal tersebut,” ujar Senator asal Bengkulu ini.

Sultan juga menyampaikan masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.

Dikatakan dia, dari beberapa temuan, masih ada hambatan ekonomi dan dunia usaha yang terjadi akibat perda, peraturan gubernur dan beberapa diskresi yang dikeluarkan melalui keputusan dinas di daerah.

“Hal seperti ini, terutama yang merugikan pelaku usaha, tentu bertentangan dengan semangat presiden dalam menerbitkan Inpres 7/2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Karena itu kami minta Bapak Presiden memberi atensi khusus, terutama kepada Mendagri untuk memperhatikan hal tersebut,” pungkas Sultan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA