Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan, materi Raperda Penanggulangan Covid-19 terlalu luas dan seharusnya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Makanya besok mungkin solusinya dengan kesepakan bersama dengan eksekutif kita coba penggal mana yang harus dikeluarkan mana yang harus dimasukkan, jadi lebih kita sederhanakan aja," ungkap Pantas seusai rapat di Ruang Paripurna DPRD DKI, Selasa (6/10).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Perda Penanggulangan Covid-19 nantinya hanya akan memuat norma-norma hukum untuk dijadikan landasan dalam mengeksekusi kebijakan di lapangan.
"Jadi hal-hal teknis biarlah itu menjadi domainnya dari eksekutif tetapi landasan normanya akan kita siapkan," tandasnya.
Adapun jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada tanggal 13 Oktober mendatang
.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.