Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran Kader PDIP, Yang Keberatan UU Ciptaker Ajukan JR Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 11:43 WIB
Saran Kader PDIP, Yang Keberatan UU Ciptaker Ajukan JR Ke MK
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo/Net
rmol news logo Protes keras kelompok buruh, mahasiswa, dan sejumlah tokoh atas pengesahan UU Cipta Kerja dihormati oleh politisi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo.

“Tentu saya hormati keberatan-keberatan yang disampaikan saudara kita yang dari pekerja,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa UU Ciptaker sudah disahkan DPR dan segera diundangkan dalam lembaran negara.

Artinya, jika ada pihak yang masih keberatan dengan kehadiran UU ini bisa menempuh jalur konstitusional, yaitu dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih ada upaya hukum setelah resmi diundangkan seluruhnya, yang merasa keberatan ada ruang hukum untuk mengajukan judicial review di MK. Di sinilah, yang keberatan untuk mengajukan argumen keberatan sehingga Hakim MK pasti akan adil memutusakan,” katanya.

Menurutnya, jika sudah ada judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari masyarakat dan diputuskan oleh hakim MK. Maka, seluruh rakyat akan menghormati keputusan itu termasuk pemerintah.

“Semua rakyat akan menghormati keputusan MK tersebut,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA