“Tentu saya hormati keberatan-keberatan yang disampaikan saudara kita yang dari pekerja,†ujar anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo itu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa UU Ciptaker sudah disahkan DPR dan segera diundangkan dalam lembaran negara.
Artinya, jika ada pihak yang masih keberatan dengan kehadiran UU ini bisa menempuh jalur konstitusional, yaitu dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masih ada upaya hukum setelah resmi diundangkan seluruhnya, yang merasa keberatan ada ruang hukum untuk mengajukan judicial review di MK. Di sinilah, yang keberatan untuk mengajukan argumen keberatan sehingga Hakim MK pasti akan adil memutusakan,†katanya.
Menurutnya, jika sudah ada judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari masyarakat dan diputuskan oleh hakim MK. Maka, seluruh rakyat akan menghormati keputusan itu termasuk pemerintah.
“Semua rakyat akan menghormati keputusan MK tersebut,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: