Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Sah Jadi UU Cipta Kerja, SMRC : Pemerintah dan DPR Tidak Boleh Tersandera!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 11:33 WIB
Omnibus Law Sah Jadi UU Cipta Kerja, SMRC : Pemerintah dan DPR Tidak Boleh Tersandera!
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas/Net
rmol news logo Pemerintah dan DPR tidak boleh tersandera oleh perdebatan-perdebatan dan atau kritik dari banyak pihak, karena mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Begitulah yang diungkapkan Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

"Pada akhirnya, pemerintah dan DPR tidak boleh tersandera oleh perbedaan-perbedaan pendapat dan perbedaan sudut pandang," ujar Sirojudin.

Pasalnya, Akademisi Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial lulusan University of Berkeley ini memandang, pemerintah dan DPR telah lama membahas Omnibus Law dengan banyak stake holder terkait lainnya.

Bahkan dalam proses penyusunannya, Sirojudin mengamati aksi penolakan dari banyak pihak.

"Pemerintah dan DPR harus menegosiasikan kesepakatan bersama antar berbagai pihak dan selanjutnya diputuskan menjadi UU Cipta Kerja," katanya.

Lebih lanjut, Sirojudin menganggap wajar jika sampai saat ini masih banyak pihak yang mengkritisi pemerintah dan DPR. Karena menurutnya, sebuah keputusan kebijakan tidak bisa memuaskan banyak pihak.

"Tentu hasil kesepakatan itu tidak selalu sempurna. Mungkin tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak juga," ungkapnya.

"Tapi begitulah proses pengambilan kebijakan publik di dalam negara demokratis. Kan rakyat sudah mempercayakan suaranya pada wakil-wakilnya di DPR," demikian Sirojudin Abbas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA