Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Ciptaker Bisa Mengatasi Sebagian Masalah Dasar Pembangunan Ekonomi Nasional?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 12:48 WIB
UU Ciptaker Bisa Mengatasi Sebagian Masalah Dasar Pembangunan Ekonomi Nasional?
Ilustrasi Omnibus Law/Net
rmol news logo Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada Senin (5/10) menuai protes dari banyak kalangan.

Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah, apakah bisa UU penggabungan (Omnibus Law) itu bisa mengatasi sebagian masalah dasar pembangunan ekonomi nasional?

Pertanyaan ini coba dijawab oleh Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Menurutnya, secara keseluruhan UU Ciptaker bagus, karena coba mengatasi sejumlah masalah dan hambatan untuk kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business).

"Memang UU bukan obat segala penyakit. Tapi (UU Ciptaker) mengatasi sebagian dari sejumlah masalah mendasar di dalam pembangunan ekonomi nasional," ujar Sirojudin Abbas.

Lebih dari itu, Lulusan Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial University of Berkeley ini menilai, UU Ciptaker adalah terobosan kemajuan besar yang dilakukan pemerintah dan DPR.

"Lebih baik dibanding jika pemerintah dan DPR tidak melakukan apa-apa untuk mengatasi masalah hambatan bagi pembangunan ekonomi nasional ini," ungkapya.

Oleh karena itu, Sirojudin memandang gejolak politik dari pengesahan UU Ciptaker adalah sesuatu yang wajar. Di mana, sebagian masyarakat belum menyaksikan implementasi dari tujuan aturan tersebut dibuat.

"Oleh sebab itu, sebaiknya rakyat memberi kesempatan inovasi kebijakan ini berjalan. Kritik dari warga tetap dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara cepat dan tepat," demikian Sirojudin Abbas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA