Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Cipta Kerja Tahapan Yang Harus Dilalui Demi Kebaikan Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 13:27 WIB
UU Cipta Kerja Tahapan Yang Harus Dilalui Demi Kebaikan Bangsa
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena/Net
rmol news logo Polemik atas pengesahan UU Cipta Kerja terjadi di kalangan masyarakat. Kecaman dan hujatan kepada parlemen sejak disahkannya UU tersebut belum juga berhenti hingga saat ini.

Mayoritas publik beranggapan UU Cipta Kerja bagian dari penindasan rakyat kecil yang dilakukan pemerintah dengan sejumlah aturan baku. Masyarakat harus menelan pil pahit dengan sejumlah rentetan pasal demi mendatangkan investor.

Namun, tak sedikit yang menilai bahwa UU ini menjadi solusi pengentasan PHK dan membangkitkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena. Baginya UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat bagi Indonesia, khususnya bagi kaum buruh.

UU ini akan membuka lapangan kerja dengan masih sehingga mendatangkan manfaat nyata.

“Ini tahapan yang mesti dilalui untuk kebaikan bangsa dan rakyat banyak khususnya buruh dll,” ujar politisi Golkar itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

UU Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU oleh parlemen dalam rapat sidang paripurna DPR masa sidang I 2020-2021, Senin (5/10), sekitar pukul 17.50 WIB.

Pengesahan itu telah diketok palu pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU itu dalam forum rapat paripurna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA