Sejauh ini, Ganjar memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi.
Dia juga meminta para buruh agar melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
"Saya menyampaikan terimakasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan. Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, sehingga semua pihak bisa mengerti," kata Ganjar, di Semarang, Rabu (7/10).
Lebih jauh, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.
"Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,†kata Ganjar, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta kerja.
Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan UU Cipta Kerja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: