Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: UU Ciptaker Berpotensi 'Menggerus Sistem Imun' Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 19:26 WIB
Fahira Idris: UU Ciptaker Berpotensi 'Menggerus Sistem Imun' Rakyat
Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyesalkan ketergesaan Pemerintah dan DPR dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja menjad UU Ciptaker/Istimewa
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) telah resmi menjadi undang-undang (UU), setelah DPR mengesahkannya pada Rapat Paripurna, Senin kemarin (5/10). DPR seperti tak mendengar penolakan yang dilakukan masyarakat untuk tidak mengesahkan RUU Ciptaker. 

Pengesahan ini pun dikebut lebih cepat dari jadwal yang diagendakan pada Kamis (8/10). Pengesahan yang ‘kejar tayang' ini (dibahas tengah malam dan pengesahannya dimajukan) tentu memunculkan pertanyaan besar publik di tengah masih terdapat pasal-pasal kontroversi.

Anggota DPD RI, Fahira Idris, sangat menyayangkan ketergesaan Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU saat rakyat sedang fokus ikut membantu Pemerintah menanggulangi Covid-19 dan tengah berjibaku mempertahankan roda ekonomi masing-masing.

“Kini, selain harus ikut berjibaku menanggulangi pandemi dan harus memutar otak agar ekonomi keluarga tetap berjalan, rakyat harus dihadapkan lagi pada persoalan baru yaitu lahirnya sebuah UU yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan. Kini kebanyakan rakyat tidak hanya resah akan pandemi, tetapi juga resah dan khawatir atas dampak yang akan mereka alami atas disahkannya UU ini," jelas Fahira Idris di Jakarta, Rabu (7/10).

"Situasi seperti ini berpotensi ‘menggerus sistem imun’ rakyat. Fokus kita jadi terpecah-pecah akibat disahkannya RUU ini,” sambungnya.

Fahira menambahkan, jauh-jauh hari sebelum RUU ini disahkan, dirinya sudah tegas meminta agar RUU Cipta Kerja yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini ditunda dulu pembahasannya setelah pandemi bisa dikendalikan. Ini agar berbagai elemen masyarakat bisa fokus mengawal dan dilibatkan secara penuh dalam penyusunan RUU.

Selain itu, DPD RI lewat PPUU juga pernah menyampaikan penolakan terhadap klaster Ketenagakerjaan dan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting. Namun, karena keterbatasan wewenang DPD RI yang sesuai UU MD3 yang tidak diberi kewengan mengambil keputusan, membuat semua upaya tersebut tidak seperti yang diharapkan.

Menurut Fahira, sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan.

Dalam merespons penolakan ini, seharusnya Pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan. Bukan malah tergesa-gesa mengesahkannya.

“Niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi melalui Omnibus Law sah-sah saja," ucapnya.

"Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” pungkas Senator Jakarta ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA