Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marak Petahana Pilkada Mutasi Pejabat, KPU : Sanksi Pembatalan Bisa Dilakukan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 20:11 WIB
Marak Petahana Pilkada Mutasi Pejabat, KPU : Sanksi Pembatalan Bisa Dilakukan KPU
Ilustrasi Mutasi pejabat/Net
rmol news logo Larangan melakukan mutasi pejabat dilingkup pemerintahan daerah sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ternyata banyak dilanggar oleh calon petahana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dibeberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada ditemukan persoalan tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, sanksi pembatalan bisa dijatuhkan kepada calon petahana yang melanggar ketentuan mutasi pejabat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 90 huruf e PKPU 1/2020.

"Pasal 90 ayat (1), pada bagian awalnya disebutkan Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan," ujar Raka Sandi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, mantan KPUD Bali itu menyebutkan, sanksi pembatalan tersebut bisa dilakukan KPUD, baik provinsi maupun kabupaten/kota apabila mendapat rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu, selaku otoritas pengawas pemilu.

"Rekomendasinya dari Bawaslu, kemudian KPU menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Jika dalam kajian perkara oleh KPUD setempat ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung diambil keputusan untuk menetapkan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, tanpa persetujuan KPU Pusat.

"Keputusan ada di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada di mana peristiwa tersebut terjadi," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri per Agustus 2020, permintaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 720 ajuan.

Namun, permintaan mutasi tersebut ditolak Kemendagri demi menjaga netralitas ASN, sesuai larangan mutasi jelang pilkada yang tercantum di dalam pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Di mana dalam aturan tersebut, Kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Mutasi bisa dilakukan di masa tersebut dengan catatan harus mendapat persetujuan Kemendagri.

Kekinian, perihal mutasi pejabat jelang Pilkada ini masuk ke dalam perkara dibeberapa Bawaslu daerah. Misalnya seperti yang terjadi di Kabupaten Kaur, Gorontalo, Semarang, hingga Makassar.

Beberapa diantaranya telah masuk tahap penyampaian rekomendasi perkara dari Bawaslu ke KPU setempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA