Hal tersebut disampaikan Tito dalam jumpa pers jajaran menteri kabinet Indonesia Maju terkait UU Cipta Kerja, di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
"Dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah," ujar Tito.
Namun begitu, mantan Kapolri ini meminta pemerinah daerah untuk bisa mengimplementasikan tujuan dari UU Ciptaker. Yaitu memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
Pasalnya, dia mengetahui banyak permasalahan di daerah tentang kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin berusaha.
"Banyak masyarakat, anak-anak muda kita yang produktif mau buka usaha seringkali terhambat di daerah. Mau buka warung, usaha kreatif, baik mikro, ultra mikro, dipingpong sana sini, prosedurnya panjang," bebernya.
Karena itu, Pemda dalam hal ini diharapkan Tito harus bisa beradaptasi dengan proses kemudahan berusaha yang diatur di dalam UU penggabungan tersebut.
"Harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah," demikian Tito Karnavian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: