Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Pasal Perpajakan Dalam UU Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 00:06 WIB
Sri Mulyani Klarifikasi Soal Pasal Perpajakan Dalam UU Omnibus Law
Menkeu Sri Mulyani/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ada dua omnibus yaitu omnibus cipta kerja dan bidang perpajakan.

Dalam pembahasannya dengan DPR sebagian dari omnibus perpajakan dimasukkan dalam Omnibus Cipta Kerja terutama untuk klaster ekosistem investasi.

Begitu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat jumpa media secara virtual terkait Omnibus Law Cipta Kerja, di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan sebagian dari Omnibus Undang-undang Perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu 1/2020, yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang.

“Sehingga dalam hal yang masuk di dalam Omnibus Cipta kerja, adalah bagian dari omnibus perpajakan yang belum masuk di dalam perppu 1/2020 yang sekarang sudah menjadi undang-undang nomor dua,” kata Sri Mulyani.

Dia membantah adanya isu bahwa pemeritnah telah memasukkan pasal yang tumpang tindih antara Omnibus Perpajakan dengan Omnibus Cipta Kerja.

“Jadi ada yang menyampaikan bahwa selama ini adalah menyampaikan suatu pemasukan pasal-pasal dari Omnibus perpajakan sebenarnya tidak benar. Pemerintah bersama DPR bersama-sama membahasnya dan ini juga antar komisi dan badan legislasi,” katanya.

Dalam jumpa media ini, mantan Dirut World Bank ini juga menyampaikan beberapa pokok-pokok dalam pengaturan perpajakan baik yang masuk dalam Undang Undang 2/2020 yang berasal dsri perppu maupun yang masuk ke dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, kata Sri, terkait penurunan tarif PPh badan yang dilakukan secara bertahap dari 25p menjadi 22p untuk tahun pajak 2021,  dan menjadi 20p untuk tahun pajak 2023 dan seterusnya.

“Serta 3p lebih rendah untuk wajib pajak yang go publik itu telah diatur di dalam Undang Undang 2/2020 yang tadinya di dalam Perppu. Ini ada di dalam Omnibus perpajakan awal,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan adanya penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan pengaturan 6 objek pph atas bagi laba dari sisi usaha koperasi

“Ini ditegaskan (soal 6objek PPh). Juga dana haji yang dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji atau BPKH itu tidak menjadi objek pajak penghasilan, ini untuk penegasan karena selama ini selalu ada dispute,” ucapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA