Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahun 2021, Pemerintah Gelontorkan Rp 6 Triliun Untuk Program JKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 03:57 WIB
Tahun 2021, Pemerintah Gelontorkan Rp 6 Triliun Untuk Program JKP
Menaker Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan. Pada tahun 2021, program tersebut akan mendapatkan suntikan dana dari APBN sebesar Rp 6 triliun yang digelontorkan lewat BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang terkait dengan dana awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan undang-undang juga sudah menyampaikan mengatur bahwa dan awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujar Menaker Ida Fauziah dalam jumpa media perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja secara Virtual, Rabu (7/10).

Menaker Ida Fauziah juga menyinggung perihal mekanisme upah minimum pegawai tahun 2020 ini, di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ida menjelaskan tata cara dan formulasi upah minimum pekerja akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kami sudah melaporkan kepada Pak Presiden, pengaturan pembahasan Peraturan Pemerintah ini kami akan menyertakan stakeholder Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Serikat Pekerja serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili APINDO, KADIN dalam forum tripartit nasional,” katanya.

“Jadi kami benar pembahasan Peraturan Pemerintah ini kami akan menyertakan stakeholder Ketenagakerjaan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA