“Yang terkait dengan dana awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan undang-undang juga sudah menyampaikan mengatur bahwa dan awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,†ujar Menaker Ida Fauziah dalam jumpa media perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja secara Virtual, Rabu (7/10).
Menaker Ida Fauziah juga menyinggung perihal mekanisme upah minimum pegawai tahun 2020 ini, di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ida menjelaskan tata cara dan formulasi upah minimum pekerja akan diatur dalam peraturan pemerintah.
“Kami sudah melaporkan kepada Pak Presiden, pengaturan pembahasan Peraturan Pemerintah ini kami akan menyertakan stakeholder Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Serikat Pekerja serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili APINDO, KADIN dalam forum tripartit nasional,†katanya.
“Jadi kami benar pembahasan Peraturan Pemerintah ini kami akan menyertakan stakeholder Ketenagakerjaan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: