Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga Bantah Kabar Izin Amdal Dihapus Dari UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 09:33 WIB
Menko Airlangga Bantah Kabar Izin Amdal Dihapus Dari UU Ciptaker
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah kabar miring mengenai isi dari UU Cipta Kerja. Salah satunya tentang informasi bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah dihapus.

Airlangga tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Amdal tetap ada dan diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria).

“Dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," tegasnya dalam konferensi pers tentang penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).

Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.

Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Selain Airlangga, turut hadir sejumlah menteri dalam jumpa pers ini. Mereka bersama-sama meluruskan kabar miring mengenai UU Cipta Kerja.

Para menteri itu antara lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Kemudian Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA