Airlangga tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Amdal tetap ada dan diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria).
“Dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," tegasnya dalam konferensi pers tentang penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).
Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.
Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.
Selain Airlangga, turut hadir sejumlah menteri dalam jumpa pers ini. Mereka bersama-sama meluruskan kabar miring mengenai UU Cipta Kerja.
Para menteri itu antara lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Kemudian Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: