Permintaan ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingat 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu telah menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
"Yang paling penting itu adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan Gugus Tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan paslon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (8/10).
"Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Politikus PAN ini menilai, aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU 13/2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kata Guspardi, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.
Oleh karenanya, yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran dimasa kampanye ini.
"Prinsipnya siapa pun di mana pun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas," tutup Guspardi Gaus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: