Demikian saran dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Profesor Abdul Muti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (8/10).
"Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," imbuhnya menegaskan.
Sementara sikap PP Muhammadiyah atas pengesahan UU Ciptaker, menurut Abdul Muti masih
. Sebab PP Muhammadiyah masih mempelajari isi dari UU tersebut secara lengkap.
Jika didapati pasal-pasal kontroversial dan bertentangan UUD, maka PP Muhammadiyah akan melakukan Judicial Review (JR).
"Muhammadiyah masih akan mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh pemerintah. Muhammadiyah masih
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: