Begitu pandangan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul terkait beredarnya meme hoax UU Cipta Kerja yang marak di sosial media.
"Jadi terkait UU Cipta Kerja tidak ada penjelasan secara runut dan menyeluruh dari pemerintah sehingga menjadi bola liar," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).
Akibat tidak adanya penjelaskan secara resmi pemerintah, kegaduhan terjadi hingga memicu banyaknya aksi-aksi penolakan di berbagai daerah dalam dua hari terakhir pasca UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10) yang lalu.
"Inilah yang menurut saya pemerintah seolah-olah tidak punya humas, jadi percuma itu biaya-biaya besar yang dikeluarkan untuk influencer," sindir Adib.
Pemerintah, sambung Adib, dinilai perlu menyampaikan secara menyeluruh kepada publik guna menjawab kejanggalan-kejanggalan UU Cipta Kerja yang dikatakan pro pemodal.
"Kalau pemerintah mengklaim UU ini untuk rakyat mengapa tidak dijelaskan, dan pengesahannya terkesan buru-buru. Penjelasan dari hulu ke hilir inilah yang wajib disampaikan oleh pemerintah," tandas Adib.
Sebelumnya, beberapa meme yang berisi point dalam UU Cipta Kerja beredar luas di sosial media. Seperti, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Miminum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapus. Padahal, dalam ketentuan pasal 88C Bab IV UMP, UMK dan UMSP tetap ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lalu upah buruh dihitung perjam, namun faktanya di dalam draft UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan tersebut. Lalu hilangnya pesangon, tapi pada faktanya dalam Bab IV pasal 156 sangat detail mengatur tentang pesangon.
Hal lain yang juga hoax adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.