“Hanya kapitalis, konglomerat, dan investor yang diuntungkan. Sebaliknya merugikan dan menindas kepentingan dan nasib buruh,†terang Ihsanudin, Kamis (8/10).
Secara institusional, ujar Ihsanudin, DPRD Jabar harus memiliki sikap tegas dalam menilai UU Ciptaker yang kontroversial tersebut.
"Mari kita cari jalan keluar yang elegan dan seimbang. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut kesejahteraan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan,†ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Selain itu, Ihsanudin juga menyebut, UU Ciptaker menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut tentunya tidak bisa dibenarkan.
"Kami akan sampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja ini. Kita lakukan judicial review (JR). Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan, bukan dengan anarkis. Kami semua (DPRD Jabar) harus bersuara demi kemajuan dan kesejahteraan buruh," tuturnya.
"Pemerintah dan pengusaha tidak boleh mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan perut sendiri,†tegas Ihasanudin.
Lanjut Ihsanudin, UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasi. Bahkan, konstitusi negara hanya sebatas tulisan di atas kertas yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah jutaan lembar.
“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,†tuturnya.
Terlebih di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal, ditambah dengan sistem kapitalisme membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Menurutnya, pemerintah pusat dan anggota DPR RI hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara.
“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai, rakyat ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,†tegasnya lagi.
“Saya berharap DPRD se-Indonesia nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis dan elegan. Tidak boleh anarkis!†pungkas Ihsanudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.