Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.
“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,†kata Airlangga saat jumpa pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).
Harapannya, lanjutnya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (
middle income trap). Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi, sehingga UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang butuh kepastian dalam bekerja.
Airlangga juga menjelaskan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit, sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan,†jelasnya.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: