Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demo Penolakan UU Ciptaker Ricuh, Anggota DPR PDIP Rahmad Handoyo Ajak Semua Pihak Cooling Down

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 16:18 WIB
Demo Penolakan UU Ciptaker Ricuh, Anggota DPR PDIP Rahmad Handoyo Ajak Semua Pihak <i>Cooling Down</i>
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo/Net
rmol news logo Beberapa aksi mahasiswa dan buruh di ibukota dan daerah berujung ricuh. Demonstrasi kali ini merupakan bentuk kekecewaan atas disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta agar semua pihak terutama para pekerja dapat berpikir jernih dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

"Saya mengajak semua pihak untuk cooling down, untuk semua kebangsaan kita ya, yang kita cintai republik ini yang didirikan founding father kita yang tinggal kita nikmati dan meneruskan perjuangan para pendiri bangsa itu ya," kata Rahmad Handoyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).

Politisi PDI Perjuangan ini menghormati pihak buruh termasuk mahasiswa yang melakukan protes kepada pemerintah atas disahkanya omnibus law UU Ciptaker dengan melakukan demonstrasi.

"Saya menghormati apa yang dilakukan para demonstrasi dalam hal ini pekerja. Kemudian kalau toh di dalam perjalanannya, ada kekecewaan ya kita hormati. Karena kan tidak bisa menyenangkan semua pihak," ujar Rahmad Handoyo.

Dia memintah agar para buruh tenang dalam menghadapi situasi saat ini, bukan melakukan demonstrasi anarkis yang dapat merusak citra bangsa.

"Ya kita cooling down, kepala dingin kita hindari demo yang anarkis, kita hindari demo yang santun, seperti citra bangsa kita. Pasti ada jakan tengah, pasti ada itik temu. Saya kria pemerintah juga akan mendengarkan keluhan, tapi ruang hukum masih bisa dimungkinkan. Ranah hukum itu ya di MK," tandas Rahmad Handoyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA