Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Tepat, Rencana Erick Thohir Bubarkan 14 Perusahaan BUMN Bisa Kurangi Beban Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 16:28 WIB
Sudah Tepat, Rencana Erick Thohir Bubarkan 14 Perusahaan BUMN Bisa Kurangi Beban Negara
Ilustrasi
rmol news logo Untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan di sejumlah perusahaan plat merah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melanjutkan program restrukturisasi dan perampingan perusahaan BUMN.

Dalam pemetaannya, terdapat sekitar 14 perusahaan BUMN yang sudah masuk daftar ‘hitam’ pemerintah untuk dibubarkan. Nantinya, proses likuidasi itu melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyetujui 100 persen langkah Erick Thohir tersebut. Menurutnya, sudah banyak perusahaan pelat merah yang harus 'disuntik mati'.

"Banyak BUMN yang seharusnya sudah harus dibubarin, prosesnya selama ini terlalu lama. Dulu kan sempat dibahas seperti Kertas Leces misalnya," ujar Piter kepada wartawan, Kamis (8/10)

Ekonom dari Universitas Perbanas itu menyatakan negara akan lebih banyak mendapatkan manfaat ketimbang mudaratnya jika benar-benar membubarkan belasan BUMN tersebut. Pasalnya, keputusan itu dapat mengurangi beban pemerintah.

"Beban negara itu misalnya Merpati, kan sekarang masih ada pengurusnya. Masih harus bayar gaji, kantor masih ada. Pengeluaran ada tapi pemasukan tidak ada, jadinya kan beban," beber Piter.

Bukan hanya soal finansial, lanjutnya, pembubaran belasan BUMN akan membuat jumlah perusahaan pelat merah berkurang. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih fokus dalam mengawasi kinerja BUMN.

"Kalau perusahaan itu masih ada, maka jadi beban pikiran. Contoh ada sampah di ruangan, selama di rumah akan menjadi beban pikiran. Jadi keuntungannya menghilangkan masalahnya, urusan Kementerian BUMN bisa jadi fokus, tidak dibebani hal-hal yang tidak perlu," jelasnya.

Di sisi lain, Piter menganggap aset negara akan berkurang dengan hilangnya 14 BUMN tersebut. Namun, itu lebih baik ketimbang mempertahankan perusahaan yang tak beroperasi dan memberikan beribu beban ke negara.

"Perusahaan ada nilainya, tapi perlu dihitung besarnya dibandingkan dengan kerugian yang ditanggung. Aset berkurang, tapi beban setiap bulan juga berkurang. Nilai aset juga sangat kecil," katanya.

Menurutnya, ada tiga kriteria BUMN yang harus ditutup oleh pemerintah. Pertama, BUMN yang sudah tak beroperasi atau bisa dibilang mati suri.

Kedua, tidak punya pendapatan sehingga arus kas perusahaan menjadi beban berat negara. Ketiga, sudah tidak memproduksi apapun sehingga tak berpengaruh terhadap hajat hidup orang.

"Tiga hal ini harus jadi pegangan pemerintah untuk ambil keputusan yang tepat, bubarin saja, tutup," tegas Piter.

Pandangan Piter itu pun diamini anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidhowi yang menyatakan rencana pembubaran itu seharusnya tidak hanya pada 14 perusahaan BUMN.

“Bahkan ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang perseroan.” kata Baidowi, Kamis (8/10)

Menurutnya, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, sebab terdapat banyak BUMN yang tidak sehat.

Baidowi meminta, Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada DPR dan masyarakat terkait kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
“Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA