Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Hal Pokok Mengapa Fraksi PKS Menolak Omnibus Law Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 20:16 WIB
Dua Hal Pokok Mengapa Fraksi PKS Menolak Omnibus Law Ciptaker
Anggota DPR Fraksi PKS Mulyanto/Net
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena dua hal mendasar.

Pertama, karena proses pengesahan UU Ciptaker tersebut yang tergesa-gesa. Kedua, karena substansi UU Ciptaker dinilai banyak yang bermasalah.

Demikian disampaikan anggota DPR Fraksi PKS Mulyanto saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja" Kamis (8/10).

"Sikap PKS sejak awal tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dua alasan kami mendolak. Pertama, prosesnya kejar tayang. Kedua, substansinya ada persoalan," kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan, proses yang terkesan kejar tayang itu terlihat saat Rapat Paripurna pengesahan UU Ciptaker dipercepat. Bahkan, hingga saat ini draft resmi UU Ciptaker belum ada. 

"Kenapa harus tergesa-gesa ketika Paripurna. Sampe sekarang juga belum ada dratf UU Cipta Kerja itu," tuturnya.

Adapun, terkait substansi UU Ciptaker, Fraksi PKS menyoroti banyaknya pasal-pasal kontroversial dalam UU Ciptaker tersebut. 

"Pasal-pasal soal holtikultura yang mengenai pengutamaan produk dalam negeri dan pelarangan impor jika produksi dalam memenuhi, sememuanya dihapus," pungkasnya.

Selain Mulyono, turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin, Wakil Presiden KSPI Iswan Abdullah, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dan pengamat politik Rocky Gerung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA