Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demo Pengesahan UU Ciptaker, GMNI Soroti Pasal Bank Tanah Dan Kebakaran Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 00:51 WIB
Demo Pengesahan UU Ciptaker, GMNI Soroti Pasal Bank Tanah Dan Kebakaran Hutan
Demonstrasi aktivis DPP GMNI/RMOL
rmol news logo Aksi yang digelar DPP GMNI mengajukan sembilan poin tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI.

Dari sembilan tutuntan itu, GMNI menyoroti tentang skema Bank tanah yang tertuang pada pasal 127 Undang Undang Cipta Kerja.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi DPP GMNI, Aru Pratama MS mengatakan, pasal tersebut justru memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

"Bank Tanah diberikan hak pengelolaan untuk memberikan Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan kepada pihak lain selama 90 tahun. Padahal saat ini, 1 persen Penduduk Indonesia menguasai 68 persen tanah di Indonesia," tutur Aru, Kamis (8/10).

Selain itu pasal tersebut, dijelaskan Aru, tuntutan DPP GMNI juga tentang UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) justru dihapus oleh Pemerintah dan DPR RI melalui UU Cipta Kerja.

"Penghapusan redaksi “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 UU PPLH, sehingga Pasal 88 tersisa “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya,” jelas Aru.

Oleh karena itu pengesahan UU Cipta Kerja ini, tegas Aru, terkesan dipaksakan.

Sebab, di saat semua elemen bangsa sedang berjuang melawan Covid-19, pemerintah dan DPR tetap melakukan sidang pengesahan UU tersebut.

GMNI, ditegaskan Aru, menganggap Pemerintah dan DPR bersama oligarki merupakan lawan bersama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA