Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cipayung Plus Geruduk DPR, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 02:24 WIB
Cipayung Plus Geruduk DPR, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Ilustrasi demo di depan DPR/Net
rmol news logo Disahkannya RUU Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang penolakan yang sangat besar di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, forum Cipayung Plus nasional yang terdiri dari GMNI, HMI, PMII, PMKRI, GMKI, IMM, KAMMI, KMHDI, LMND dan HIKMABUDI melakukan aksi massa dalam jumlah besar di Istana Negara pada Kamis (8/10).

Mereka solid menyatakan sikap politik menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut.

Para kelompok aktivis organisasi mahasiswa ekstra ini mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap lebih memihak ke investor daripada rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar menyampaikan, terjadinya aksi massa yang cukup besar ini menandakan bahwa masyarakat sudah tidak percaya pemerintah dan DPR.

Apalagi, titik aksi tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

"Terlihat dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini justru menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dalam skala nasional, dari tingkat daerah sampai ke pusat,", ujar Sujahri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Sujahri menegaskan, GMNI bersama dengan seluruh organisasi pemuda yang tergabung dalam forum Cipayung Plus Nasional melakukan aksi massa karena menganggap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR tidak sesuai dengan semangat Pancasila, khususnya sila kelima.

"Kami bersama seluruh elemen forum Cipayung Plus nasional bersepakat untuk menolak UU Cipta Kerja ini dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU yang sangat tidak sesuai dengan semangat pancasila dan pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

"Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja berpotensi mengebiri hak hidup masyarakat kecil dan menguntungkan para investor dan oligarki. Kita bersama kawan-kawan eksponen Cipayung Plus sepakat akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal-pasal yang bermasalah di dalam UU Cipta Kerja ini," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi juga turut memberikan keterangannya terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini.

Ia beranggapan bahwa pemerintah tidak kreatif dalam mencari solusi menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Negara membuka keran impor seluas-luasnya yang berpotensi mengancam petani, buruh, dan masyarakat lain seperti sektor ekonomi perikanan, perkebunan, peternakan, dll. Dari konsep awal RUU ini pemerintah terkesan tidak kreatif dan inovatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia, namun lebih memilih bergantung dan mengandalkan investasi asing," kata Imanuel.

Imanuel juga menjelaskan mengenai berbagai pokok persoalan yang dianggap menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Muatan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi. Ruang impor komoditas dan produk tani dibuka lebar-lebar. Ruang impor bibit dan ternak dibuka lebar-lebar. Di sektor perkebunan, modal asing diberikan ruang selebar-lebarnya untuk masuk dengan dalih azas kemanfaatan," tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA