Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Lakukan Kontrak Politik, Paslon Niat Dilaporkan Ke Bawaslu Gresik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 11:21 WIB
Diduga Lakukan Kontrak Politik, Paslon Niat Dilaporkan Ke Bawaslu Gresik
Pasangan Niat dilaporkan praktisi hukum ke Bawaslu Gresik/RMOLJatim
rmol news logo Bawaslu Kabupaten Gresik kedatangan seorang praktisi hukum pada Kamis kemarin (8/10). Kedatangan praktisi hukum bernama Hariyadi itu adalah untuk melaporkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Paslon Niat dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membuat kontrak politik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Kontrak politik yang saya dilaporkan kali ini, antara lain bukti penandatanganan MoU antara Barisan Guru Gresik (Barugres) dengan paslon Niat yang berlangsung di Posko Pemenangan Niat pada 6 Oktober 2020 lalu," beber Hariyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/10).

"Isi dalam kontrak politik terdapat butir janji-janji dari paslon Niat, dengan perwakilan guru-guru yang tergabung di Barugres. Terdapat kalimat, apabila paslon Niat terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Dan janji-janji lainnya dalam bukti terlampir," tuturnya.

Ditambahkan Hariyadi, selain dengan para guru, kontrak politik juga dilakukan dengan para pengrajin kopyah atau peci di Bale Serbaguna Kelurahan Kemuteran Gresik pada 27 September 2020. Dengan menjanjikan memberikan modal kepada pengrajin bilamana nantinya Niat terpilih.

"Termasuk juga membantu pemuda di sana dalam mencarikan pekerjaan, membantu fasilitas olahraga dan merelokasi pelabuhan batubara dan lain-lain," jelasnya.

Menurut Hariyadi, pelaporan yang dilakukannya sesuai dengan Peraturan KPU RI No 4 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi 'Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih'.

Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 yang berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena itu, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut maka saya minta kepada Bawaslu Gresik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut ada dua laporan sekaligus yang diterima Bawaslu Gresik.

"Adanya laporan itu, kami lalu menyampaikan ke tim Gakkumdu yang di dalamnya ada tim penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya akan ada pembahasan, apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Paslon Niat Khoirul Huda ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp belum memberi tanggapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA