Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melki Laka Lena: Klaster Ketenagakerjaan Sudah Intensif Dibahas Pemerintah Bareng Serikat Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 13:26 WIB
Melki Laka Lena: Klaster Ketenagakerjaan Sudah Intensif Dibahas Pemerintah Bareng Serikat Buruh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena/Net
rmol news logo Masifnya sebaran hoaks mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga berujung demonstrasi anarkis membuat sejumlah anggota dewan angkat bicara. Salah satunya pimpinan Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena.

Politisi Partai Golkar ini menerangkan dalam proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah, dan berbagai kelompok terkait telah mencapai kata sepakat hingga kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober. Semua proses itu berlangsung 9 bulan.

“Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).

Pihaknya mengatakan dari data yang didapat, Presiden Joko Widodo juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi para perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.

“Kami juga melihat keseriusan pemerintah. Di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali,” katanya.

Selain itu, Menaker Ida Fauziah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out.

“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” paparnya.

Melki mengatakan pimpinan DPR RI, Baleg dan komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja.

“Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha,” imbuhnya.

Dalam pembahasan UU Cipta Kerja, kata Melki, DPR RI bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak, sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” katanya.

Dia menyarankan butuh dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan serikat butuh dan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk kedepankan dialog dan tidak turun ke jalan.

“Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran Covid-19,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA