Menko Airlangga: Aksi Vandalisme Saat Untuk Rasa UU Cipta Kerja Bukan Oleh Mahasiswa

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI/Net

“Dalam beberapa hari ini ada kegiatan dari adik-adik kita, mahasiswa, yang bergerak di jalan. Kami melihat bahwa persoalan ini agar tidak tertunggangi dan tidak berubah menjadi aksi yang sifatnya anarkis," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat (9/10).
"Kita juga berharap adik-adik kita dapat diberikan sosialisasi secara baik (UU Cipta kerja), bahwa ini adalah harapan bangsa ke depan, bagi adik-adik mahasiswa,” imbuhnya.
Untuk itu, Airlangga berharap agar para mahasiswa yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa agar benar-benar bisa memahami apa yang mereka sebenarnya permasalahkan.
“Saya yakin adik-adik mahasiswa selalu terbuka terhadap perubahan,” ucapnya.
Selama ini di media sosial, Airlangga melihat ada banyak informasi tidak benar yang tersebar luas ke masyarakat. Banyak hal terkait hoax yang juga dikembangkan di masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja.
“Tentu kita ingin melihat kegiatan demo itu murni. Jika kegiatan unjuk rasa itu murni maka tidak ada vandalisme. Nah kegiatan vandalisme itu saya yakin bukan oleh tokoh-tokoh mahasiswa. Ini menjadi peringatan agar jangan ada yang menunggangi,” ungkap Airlangga.
Airlangga juga menyatakan, jika pemerintah menginginkan situasi yang kondusif, terutama dalam masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, dalam pengetesan dengan metode usap yang dilakukan terhadap beberapa peserta aksi unjuk rasa ditemukan yang positif Covid-19.
“Dalam situasi PSBB hal seperti ini harus dijaga. Kami percaya mahasiswa bisa melakukannya uujuk rasa secara aman, damai dan tertib dalam pengungkapan opininya,” katanya
Perihal RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10), Airlangga menyatakan itu adalah sebuah proses pembentukan hukum. Di dalam pembahasan atau pun persetujuan undang-undang, wajar jika ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.
Kalaupun kemudian hari ada yang keberatan. Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan massih ada proses lain yang bisa ditempuh yaitu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Judicial review ini dijamin oleh undang-undang sehingga itu bisa diproses melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga kita tidak perlu untuk saling memaksakan pendapat apalagi ini sudah berproses di DPR,” demikian Airlangga.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..