Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PWJ Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Penganiaya Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 14:12 WIB
PWJ Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Penganiaya Wartawan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dikecam banyak pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso. Tri mengecam tindakan kekerasan tersebut karena banyak wartawan yang menjadi korban kekerasan, bahkan ditangkap oleh polisi.

"Atas berbagai kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi UU, dalam hal ini UU/1999 tentang Pers," ujar Tri Wibowo Santoso kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Tri Wibowo Santoso menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, di pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Setiap orang dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.

"Terkait hal itu PWJ menyatakan sikap. Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum," tegas Tri.

Selain itu, Tri juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajaran Polri agar menghormati profesi kerja wartawan.

"Meminta kepada semua kalangan semua pihak baik institusi negara maupun kelompok masyarakat agar juga menghormati profesi jurnalis dalam melakukan peliputan," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa wartawan mendapatkan tindakan kekerasan dari pihak kepolisian saat sedang melakukan peliputan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di berbagai di daerah.

Di Jakarta sendiri, tercatat sebanyak tiga wartawan mendapatkan perlakukan kekerasan. Diantaranya, fotografer suara.com, Peter Rotti, wartawan merahputih.com, Ponco Sulaksono dan Thohirin dari cnnindonesia.com.

Peter Rotti diketahui tengah melakukan peliputan di daerah Thamrin. Ia merekam tindakan polisi yang diduga mengeroyok demonstrasi. Sehingga, seorang polisi yang diduga Brimob menghampiri dan meminta kamera Peter.

Peter pun menolak, dan polisi tersebut lantas merampas kamera Peter. Peter juga mendapatkan perlakukan kekerasan, seperti dipukul, ditendang oleh gerombolan Brimob.

Kamera Peter pun dikembalikan, namun kartu memori penyimpanan gambar diambil oleh Brimob tersebut.

Sementara itu, Ponco Sulaksono sempat dinyatakan hilang sejak Kamis (9/10) sore hingga pagi ini. Ponco pun diketahui ditangkap dan dibawa ke Polda Metro jaya

Hal yang sama dialami tiga wartawan di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka dipukul oknum polisi saat sedang meliput demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Dua dari tiga korban kekerasan terhadap wartawan tersebut adalah perempuan.

Ketiga wartawan yang dipukul itu mengaku sudah memperlihatkan ID card pers. Namun, oknum tidak menghiraukannya dan memukul ketiganya. Salah satu korban, Alsih, dipukul tepat di arah wajah.

Adhy salah seorang jurnalis mendapatkan pukulan di bahu bagian belakang dan Windy terkena lemparan batu dari arah kerumunan polisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA