Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Enam Kepala Daerah Tolak Omnibus Law, Nasir Djamil: Mereka Gentlemen!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 14:55 WIB
Enam Kepala Daerah Tolak Omnibus Law, Nasir Djamil: Mereka Gentlemen<i>!</i>
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil/Net
rmol news logo Enam kepala daerah bersurat kepada Presiden Joko Widodo dengan menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap menyengsarakan rakyat kecil dan lebih mengedepankan korporasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun enam kepala daerah tersebut antara lain Ridwal Kamil (Jawa Barat), Sultan Hamengku Buwono X (DI Yogyakarta) dan Sutarmidji (Kalimantan Barat), Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi, Walikota Bandung Oded Muhammad, Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, penolakan dari enam kepala daerah tersebut sebagai penyampaian aspirasi rakyatnya di daerah.

“Para gubernur (juga bupati dan walikota) di daerah adalah perpanjangan tangan pusat di daerah, karena itu sudah sepatutnya mereka menyampaikan dan meneruskan aspirasi rakyatnya terkait penolakan UU Cipta Kerja,” ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Legislator asal Aceh ini meminta masyarakat agar tidak mencurigai adanya kepentingan para gubernur,bupati dan walikota di balik penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Oleh karena itu jangan dicurigai atau dinilai mencari panggung politik ketika mereka menerima dan meneruskan aspirasi pengunjuk rasa, apalagi dicap sebagai anti investasi dan berseberangan dengan presiden,” tegasnya.

Nasir mengaku bangga dengan para gubernur, bupati dan walikota yang menyuarakan aspirasi rakyatnya dengan menyatakan diri menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kita salut dengan para gubernur yang mau menerima dan meneruskan aspirasi pengunjuk rasa. Mereka gentlemen," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA