Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak Disampaikan Presiden Jokowi, Omnibus Law Sudah Jalani Tahapan Panjang Sampai Disahkan DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 15:49 WIB
Sejak Disampaikan Presiden Jokowi, Omnibus Law Sudah Jalani Tahapan Panjang Sampai Disahkan DPR RI
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Maman Abdurahman/Net
rmol news logo Masyarakat terutama buruh dan elemen mahasiswa diminta untuk lebih tenang dan cermat dalam membaca dan memahami terlebih dahulu isi dari UU Omnibus Law.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Maman Abdurahman mengatakan, proses pembentukan dan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan berlaku.

Sejak muncul pertama kali pada 20 Februari 2020 hingga diketok pada 5 Oktober 2020 di Gedung Parlemen, Jakarta, omnibus law sudah melalui berbagai tahapan sesuai aturan pembuatan undang-undang.

Bahkan, kata Maman, pemerintah ketika ingin meluncurkan omnibus Law ini sudah ancang-ancang sejak pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

“Jadi ini merupakan keinginan Presiden Jokowi yang sudah disampaikan sejak tahun lalu,” kata Maman kepada wartawan, Jumat (10/9).

Dalam proses pembentukannya sendiri, lanjutnya, pemerintah sudah mengundang dan bertemu dengan stakeholder dari undang-undang ini. Khusus untuk stakeholders perburuhan, Presiden Jokowi bahkan sudah dua kali bertemu dengan perwakilan pekerja atau buruh.

Selain itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah menggelar pertemuan dengan berbagai kalangan, termasuk buruh sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan dalam berbagai kesempatan.

Kemudian pertemuan lainnya juga dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dengan perwakilan buruh sebanyak dua kali.

Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga melakukan pertemuan untuk mendengarkan masukan dari buruh dan pekerja hingga kurang lebih 14 kali. Namun dalam pertemuan pertama, perwakilan dari buruh seperti, Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea, memiliki untuk walk out.

“Jadi adanya anggapan stakeholders tidak dilibatkan dalam proses pembentukan dan pembahasan RUU Cipta Kerja, tidak benar,” katanya.

Pertemuan dengan buruh lainnya juga dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dengan perwakilan buruh secara formal sebanyak satu kali. Namun pertemuan informal yang dilakukan oleh masing-masing fraksi juga berlangsung beberapa kali.

Lanjut Maman, sepanjang pembahasan sendiri juga sudah dilakukan rapat di Baleg sebanyak 64 kali. Apalagi rapat-rapat tersebut direkam dan disebarluaskan secara digital melalui berbagai media, termasuk media sosial yakni Youtube dan Facebook.
 
“Ini membuktikan jika pertemuan dan rapat-rapat yang digelar berlangsung secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Semua jejak digitalnya ada sehingga bisa dilacak,” tuturnya.

Bahkan dari masing-masing fraksi di DPR juga sudah menggelar rapat dengar pendapat, seperti yang dilakukan dengan perwakilan buruh pada Februari-Maret 2020.

Dari RDP dan pertemuan lainnya, muncul 7.197 daftar inventaris masalah menyangkut 15 bab dan 185 pasal. Dari situ akhirnya disetujui menjadi 15 bab dan 175 pasal karena terdapat beberapa pasal yang dikeluarkan dari RUU.

“Itu semua berkat masukan yang didapat DPR dari stakeholder, yang dihadirkan. Jadi pemerintah dan DPR sudah menggelar pertemuan dan banyak mendengarkan masukan bahkan kritik dan masukan itu dipenuhi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA