Sebuah surat berkop Gubernur DIY diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamenku Buwono X pada hari ini, Jumat (9/10).
Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu berisi penyampaian aspirasi serikat pekerja/buruh di DIY terhadap pengesahan UU Ciptaker.
Dalam surat itu, Sri Sultan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian pendapat dari perwakilan serikat buruh/pekerja di DIY berkaitan dengan pengesahan UU Ciptaker.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meneruskan penyampaian tuntutan dari serikat pekerja/buruh di DIY, yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja,†tuturnya.
Selain itu, Sri Sultan juga menuntun penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: