Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersyukur Solo Tetap Kondusif, Walikota Rudi Sarankan Buruh Ajukan Judicial Review

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 18:08 WIB
Bersyukur Solo Tetap Kondusif, Walikota Rudi Sarankan Buruh Ajukan <i>Judicial Review</i>
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengajak buruh mengajukan Judicial Review UU Ciptaker/RMOLJateng
rmol news logo Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, bersyukur aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Kota Solo berlangsung aman dan damai, tidak ada gejolak seperti di beberapa wilayah di Indonesia. 

Rudi, panggilan akrab Walikota Solo, menyebut sudah bertemu dengan beberapa perwakilan buruh. Mereka pun menyampaikan aspirasinya.
Karena UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI, maka tindakan yang bisa diambil hanya mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kemarin sudah saya sampaikan pada teman-teman, jika memiliki komitmen yang sama mempersoalkan masalah UU Cipta Kerja ya kita ke Mahkamah Konstitusi saja. Karena disitulah (tempat) yang paling tepat. Meski saya didemo ya saya tetap tidak bisa mengubah (putusan) ya, buang-buang energi," tutur Rudi, Jumat (9/10).

Ditambahkan Rudi, kemarin dari Tripatrit sudah bertemu dengan dirinya. Dan rencananya Senin pekan depan juga akan bertemu kembali untuk menyampaikan aspirasinya.

"Ya saya akan terima. Lah saya juga mantan buruh dan saya menghargai rekan-rekan juga," tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menyikapi langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, mengenai aspirasi masyarakat terkait Undang Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil khususnya para buruh, menurutnya itu hal yang wajar.

"Namanya mengelola aspirasi ya seperti itu. Dan itu sah-sah saja, sebagai kepala daerah harus mau dan mampu mengelola aspirasi dari masyarakatnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA