Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Genap Sebulan Pendaftaran, Bawaslu Sudah Temukan 79 Pelanggaran Pilkada Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 01:28 WIB
Belum Genap Sebulan Pendaftaran, Bawaslu Sudah Temukan 79 Pelanggaran Pilkada Jabar
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi/RMOLJabar
rmol news logo Sudah ada 79 temuan kasus pelanggaran di Jawa Barat semenjak dibukanya pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) hingga akhir September lalu. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bandung menduduki posisi pertama dengan 18 pelanggaran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi merinci, 75 perkara merupakan temuan pihaknya dan 4 lainnya laporan masyarakat. Klasifikasinya, 35 pelanggaran administrasi, 7 kode etik, 30 hukum lainnya dan 7 tidak termasuk pelanggaran.

"Dari 79 perkara yang diusut, Kabupaten Bandung menyumbang kasus terbanyak yakni 18 kasus," ungkapnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/10).

Selain Kabupaten Bandung, kasus terbanyak lainnya terdapat di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu sebanyak 16 kasus. Kabupaten Pangandaran 10 kasus, Kabupaten Sukabumi 7, Kabupaten Cianjur 5, Kota Depok 4 dan Kabupaten Tasikmalaya 3 kasus.

"Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran administrasi sebanyak 42 kasus dan sisanya kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 37 kasus," tambahnya.

Meski tidak mendominasi pelanggaran, netralitas ASN terbilang banyak akibat memberi dukungan melalui media sosial. Bawaslu Jabar pun menyoroti kasus dugaan pelanggaran kasus hukum dan lainnya, yang melibatkan Netralitas ASN serta unsur-unsur lainnya.

"Kami pun terus mengingatkan kepada ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun termasuk menyatakan dukungan mereka melalui media sosial," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA