Bagi anggota DPD RI Fahira Idris, keinginan untuk memperbaiki iklim investasi sah-sah saja dilakukan pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan.
“Namun jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting, maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,†kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).
Secara khusus, Fahira menyoroti substansi perubahan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. DPD RI, kata dia, telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja. DPD RI bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU Cipta Kerja.
Penolakan DPD RI terhadap kluster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan Pimpinan DPR RI. Namun sayang, permintaan DPD RI secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan omnibus law Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum berhasil dikabulkan oleh DPR dan pemerintah.
“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini disebabkan keterbatasan kewenangan. Sebagai lembaga negara, seharusnya kelak DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: