Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jansen Sitindaon: Cacat Prosedur, Harusnya Paripurna RUU Cipta Kerja Diulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 08:52 WIB
Jansen Sitindaon: Cacat Prosedur, Harusnya Paripurna RUU Cipta Kerja Diulang
Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/Net
rmol news logo Belum finalnya draft omnibus law UU Cipta Kerja terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, UU Ciptaker yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) itu, hingga saat masih tahap perbaikan.

Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai jika hingga saat ini belum ada draft resminya, maka UU Ciptaker tersebut cacat prosedur.

Sebab, draf RUU yang seharusnya sudah final, dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

"Ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya paripurna ulang," kata Jansen Sitindaon dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Sabtu (10/10).

Menurut Jansen, sesuai UU 12/2011, DPR memang punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Tapi, kata dia, rentang waktu 7 hari ini bukan untuk "mengutak-atik" ulang isi UU-nya.

"Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" cetusnya heran.

Lebih lanjut, Jansen mengatakan, terbuka kemungkinan menggelar Rapat Paripurna DPR ulang karena cacat prosedur pembentukan perundang-undangan, dia mempersilahkan semua pihak dalam hal ini pakar hukum untuk berpendapat.

"Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktik atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA," tuturnya.

"Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil - proses pengambilan keputusan - yang benar. Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, semoga proses ini jika catatan Mahkamah Konstitusi," demikian Jansen Sitindaon.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial itu belum final, alias masih ada perbaikan pasca- isahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

"Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata Firman di Gedung DPR, Rabu (7/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA