Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Menarik Investasi, UU Ciptaker Diharapkan Tidak Mengganggu Otsus Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 11:41 WIB
Selain Menarik Investasi, UU Ciptaker Diharapkan Tidak Mengganggu Otsus Papua
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie/Net
rmol news logo Implementasi omnibus law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI diharapkan tidak memangkas peran daerah terutama daerah yang telah menerapkan UU Otonomi khusus (Otsus) seperti Papua.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Sabtu (10/10).

"Jangan sampai UU ini mengebiri kepentingan masyarakat Papua, terutama menyangkut pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, laut, pertambangan, dan sebagainya, yang sudah diatur di dalam UU Otsus  Papua," katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pelaksanaan UU Ciptaker harus memperhatikan dengan seksama hak dan kewenangan daerah, terutama daerah otsus seperti Papua, sebagai bagian afirmasi yang telah diberikan negara jauh-jauh hari sebelum UU Ciptaker ini disahkan.

"Jika implementasinya tidak mengindahkan kekhususan kewenangan daerah yang selama ini menerapkan otsus, maka akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Terutama ancaman integrasi nasional yang selama ini sudah susah payah kita upayakan," kata Jimmy.

Dia menambahkan bahwa harapan untuk tidak mencederai UU Otsus Papua itu perlu untuk ditegaskan, karena sejak proses pembahasan UU ini, sempat muncul kekhawatiran dari  berbagai komunitas masyarakat sipil di Papua, bahwa UU Ciptaker ini akan menjadi ancaman serius bagi hutan dan kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua.

"Kekhawatiran itu wajar, karena UU Ciptaker telah menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan. Juga menghapus atau mempermudah persyaratan izin lingkungan dan AMDAL, dan menghilangkan keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan," terangnya.

Jimmy juga berharap pelaksanaan UU Ciptaker ke depan dapat menghormati kepentingan masyarakat adat, yang dikhawarirkan bakal terancam dengan terbitnya UU ini.

"Saya memahami adanya kekhawatiran masyarakat adat akan terganggunya hak-hak mereka, mengingat sebelum UU ini disahkan, ada beberapa pasal yang dianggap berpotensi untuk mengebiri hak adat, terutama terkait dengan hutan. Sebab melalui UU omnibus law ini, hutan produksi terbatas (HPT) akan legal untuk dijadikan hutan tanaman industri (HTI),"katanya.

Pada akhirnya, Jimmy pun berharap, niat baik pemerintah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya melalui UU Ciptaker bisa terwujud, tanpa menggangu pelaksanan Otsus di Papua.

"Semoga kehadiran UU Omnibus law ke depannya tidak malah melumpuhkan penerapan UU Otsus yang telah disahkan pada tahun 2001 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri yang saat itu sebagai Presiden Republik Indonesia, sekaligus ketua umum PDI Perjuangan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA