Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyakan Keberadaan Draf Asli UU Ciptaker, Bukhori Yusuf: Kami Sudah Bersurat, Dimana Barang Itu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 11:58 WIB
Pertanyakan Keberadaan Draf Asli UU Ciptaker, Bukhori Yusuf: Kami Sudah Bersurat, Dimana Barang Itu?
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf/Net
rmol news logo Fraksi PKS sudah melayangkan surat secara resmi untuk meminta draf asli omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Sebab, hingga saat ini PKS belum mengetahui dimana draf asli omnibus law UU Ciptaker itu. 

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf saat menjadi narasumber diskusi Polemik bertajuk "Pro Kontra UU Cipta Kerja", Sabtu (10/10).

"Saya secara pribadi maupun Fraksi PKS secara tertulis meminta naskah yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di Paripurna sehingga menjadi UU. Mana itu barangnya, sampai hari ini kami belum mendapatkannya?" kata Bukhori.

Menurut Bukhori, dirinya khawatir apabila draf omnibus law UU Cipaker yang sudah disahkan itu berbeda-beda. Sehingga nantinya akan menjadi timbul masalah baru.

"Misalnya kami membahas ini (draf UU Ciptaker) tentunya boleh jadi terjadi berbagai macam perbedaan, kenapa? Boleh jadi draf naskah yang ada di saya bisa jadi berbeda. Karena draf yang pasti itu belum diberikan," tuturnya.

Atas dasar itu, untuk meminimalisir kesalahpahaman antar satu dengan yang lainnya, diharapkan DPR segera memberikan draf asli UU Ciptaker yang telah disahkan di Paripurna kepada semua fraksi dan masyarakat.

"Agar meminimalisir perbedaan kesalahpahaman. Saya sangat menyayangkan dan seharusnya hal ini tidak boleh terjadi," pungkas Bukhori.

Selain Bukhori, hadir secara virtual dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyo; Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J. Supit, dan pakar hukum UAI, Suparji Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA