Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Demo Tolak UU Ciptaker, Akademisi: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Akademik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 22:27 WIB
Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Demo Tolak UU Ciptaker, Akademisi: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Akademik<i>!</i>
Imbauan Kemendikbud agar mahasiswa tidak lakukan demo tolak UU Ciptaker menuai kritikan/Net
rmol news logo Imbauan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada mahasiswa agar tidak ikut aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai kontroversi.

Pasalnya, surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja yang diteken Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, pada Jumat kemarin (9/10) itu dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.

"Imbauan kepada civitas akademika untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi," ucap perwakilan Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law, Wendra Yunaldi, dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Wendra menjelaskan, secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu sudah seharusnya ruang akademik bebas dari segala bentuk intervensi politik kekuasaan.

"Dengan otonominya, tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan hanya kepada kebenaran, bukan pada penguasa," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat ini.

"Tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan, dengan semata menjadi pelayan kepentingan politik penguasa," imbuhnya.

Atas dasar itu, Wendra menegaskan pihaknya meminta Dirjen Kemdikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak UU Cipta Kerja.

"Cabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi," tekannya.

Selain itu, demi tegaknya otonomi kampus dan integritas perguruan tinggi sebagai lembaga pengetahuan yang hanya mengabdi pada kebenaran, para rektor universitas diminta untuk menolak bentuk intervensi politik kekuasaan. Sebab, kampus terkesan didikte untuk mensosialisasikan UU Ciptaker yang dinilai bermasalah.

"Mendesak rektor seluruh Indonesia untuk menolak segala bentuk intervensi politik yang sekadar melayani kepentingan penguasa dengan menolak melaksanakan imbauan Dirjen Kemdikbud mengenai larangan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja," demikian Wendra.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, membenarkan surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Betul. Kampus harus jadi garda intelektual pencari kebenaran. Jangan sampai adik-adik mahasiswa jadi korban hoaks. Mahasiswa harus tetap kritis dengan kajian akademis sebagai intelektual muda yang peduli bangsa," kata Nizam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10).

Berikut isi lengkap surat imbauan kepada para mahasiswa agar tidak ikut demonstarsi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja:

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:

1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;

2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;

3. Para Dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;

4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini;

5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;

6. Menginstruksikan para Dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;

7. Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing. Informasi tentang UU Cipta Kerja secara rutin akan kami perbarui dan dapat diunduh dari tautan http://dikti.kemdikbud.go.id/epustaka/cipta-kerja. Bila ada hal lain yang perlu dikoordinasikan, kami persilakan untuk menghubungi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA