Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Profesor Romli: Seharusnya UU Cipta Kerja Dibuat Sejak Era Soeharto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 11 Oktober 2020, 09:59 WIB
Profesor Romli: Seharusnya UU Cipta Kerja Dibuat Sejak Era Soeharto
Pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo disambut baik pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan dia menyayangkan UU Ciptaker baru lahir di era sekarang. Seharusnya, UU sapu jagat ini sudah mulai diterbitkan di era Presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun di Indonesia.

“Seharusnya UU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus ini diciptakan sejak era Soeharto. Karena, sistem perundang-undangan yang diakui bersifat sektoral akan tetapi masalah nasional yang dihadapi multi aspek, multi dimensi dan multi disiplin keilmuan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Sehingga diperlukan sebuah regulasi yang tidak tumpang tindih guna mendatangkan investor dari luar.

“Dengan SDA yang sangat kaya dan terkait banyak aspek, maka diperlukan ketentuan yang memudahkan investasi dan kepastian berusaha,” katanya.

Tujuan ini bisa tercapai jika ada satu pintu UU. Misalnya, ada satu UU yang dapat mengatur permohonan dan pemberian izin tambang, permohonan HGU atau HGB  serta proses perpajakan, sehingga pemohon memiliki kepastian usaha dan hak kewajiban yang tidak tumpang tindih.

Profesor dari Universitas Padjajaran ini menambahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kepastian usaha dan akan mendorong investasi nasional dan asing untuk ikut serta dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Romli menilai, adanya UU Ciptaker mampu menjamin harkat dan martabat masyarakat Indonesia lebih baik dari sebelumnya.

“UU Omnibus Law ini merupakan “terobosan hukum” yang dapat  menempatkan hukum sebagai sarana untuk menempatkan manusia papa tempat yang layak untuk didiami yang menjamin harkat dan martabat setiap individu yang lebih baik daripada sebelumnya,” tegasnya.

Dia juga menambahkan undang-undang ini sangat efektif untuk mencegah praktik suap dan KKN di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“UU ini merupakan sarana yang efisien dan efektif untuk mencegah suap dan KKN dalam masyarakat Indonesia. Semakin efisien dan efektif hukum sebagai sarana maka jaminan stabilitas ekonomi nasional akan semakin menjadi kenyataan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA