Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ibnu Multazam: UU Cipta Kerja Pangkas Waktu Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 11 Oktober 2020, 11:07 WIB
Ibnu Multazam: UU Cipta Kerja Pangkas Waktu Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam/Net
rmol news logo UU Cipta Kerja menjadi cara membuktikan kehadiran negara untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk, terutama bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam mengatakan, dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM.

"Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja,” ujar Ibnu Multazam kepada wartawan, Minggu (11/10).

Kata dia, proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini disebut terlalu lama, yakni 93 hari. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih dari waktu yang telah ditetapkan. Ada pula yang tidak selesai-selesai.

"Lewat UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas. Ini tentunya akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit," katanya.

Untuk lembaga pemeriksa halal sendiri, sambung politisi PKB ini, pemerintah juga akan menetapkan beberapa ormas Islam dan perguruan tinggi baik negeri atau pun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang itu.

“Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk,” jelasnya.

Khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta, Ibnu berharap hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut.

“Jadi tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini,” ucapnya.

Sementara untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
 
Lanjutnya, MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di tanah air.

“Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA