Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serikat Masyarakat Pencari Kerja: UU Ciptaker Harapan Baru Di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 11 Oktober 2020, 22:56 WIB
Serikat Masyarakat Pencari Kerja: UU Ciptaker Harapan Baru Di Masa Pandemi
Ilustrasi
rmol news logo Demonstrasi yang berujung anarkis dalam penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menghalangi pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Koordinator Serikat Masyarakat Pencari Kerja Indonesia, Tri Permadi mengatakan, saat UU Cipta Kerja disahkan maka pada saat itu juga harapan terbukanya lapangan kerja baru muncul.

"Sebagai masyarakat korban PHK akibat pandemi Covid-19 dan angkatan kerja baru, kami sangat berharap dengan disahkannya UU Cipta Kerja telah memberikan harapan yang besar bagi kami untuk bisa mendapatkan pekerjaan untuk melanjutkan kehidupan ekonomi keluarga," ujar Tri Permadi dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Karena itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang bernasib sama dengan untuk menolak politisasi pada gerakan penolakan UU Ciptaker oleh kelompok kelompok serikat pekerja, partai politik, elite politik dan Ormas serta kelompok mahasiswa

"Mereka (mahasiswa) dalam waktu berapa lama lagi juga akan bernasib seperti kami yaitu sebagai kelompok pencari kerja setelah selesai menyelesaikan pendidikan di universitas," katanya.

Tri Permadi juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas dan menangkap para kelompok pengacau yang sudah membuat aksi anarkis dalam penolakan UU Ciptaker.

"Akibat aksi mereka yang anarkis telah membuat kerugian bagi masyarakat dan negara di mana membuat kerusakan fasilitas publik serta membuat dampak buruk terhadap investasi dari dalam dan luar negeri yang akan menanamkan modal usahanya di Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA