Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Transisi, Sistem Ganjil Genap Di DKI Masih Ditiadakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 Oktober 2020, 09:21 WIB
PSBB Transisi, Sistem Ganjil Genap Di DKI Masih Ditiadakan
Kawasan ganjil genap di DKI/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum memberlakukan Sistem Ganjil Genap sekalipun sudah mengendurkan rem tangan, dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Sehubungan dengan berlakunya PSBB transisi, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta sementara masih ditiadakan sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," demikian informasi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter resminya, Senin (12/10). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan, meski Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dan jika keluar harus menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap, jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima Redaksi, Minggu (11/10).

Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan, terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di ibukota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA