Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tangsel, Karina Permata Hati mengatakan, dalam tahapan perekrutan PTPS syarat intinya yakni harus minimal berusia 25 tahun.
"Jadi kalau ada yang belum berusia 25 tahun, itu otomatis ditolak dan memiliki ijazah minimal SMA," terang Karina dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
Masih kata Karina, nantinya setiap PTPS yang terpilih berhak mendapatkan honororium serta mendapatkan uang pengganti makan.
"Selain itu PTPS juga mendapatkan jaminan pada saat melakukan pengawasan pada proses pemungutan suara dilakukan," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Banten Abdu Rosyid mengapresiasi upaya Bawaslu Tangsel yang membuat inovasi pendaftaran melalui barcode yang dipasang di baliho dan spanduk. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses form tersebut.
"Form menggunakan barcode itu cuma satu-satunya di Indonesia, jadi Tangsel diinovasi terhadap inovasi-inovasi semacam itu," ujar Rosyid.
"Jadi sekarang barcodenya disebar di seluruh kantor sekretariatan Bawaslu, lebih mudah diakses masyarakat," lanjutnya.
Dia menambahkan inovasi ini akan menjadi laporan terhadap kinerja Bawaslu RI. Sebagai inovasi dalam proses perekrutan PTPS di Tangsel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: