Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gegara Main Sanksi PPS, KPU Dumai Bakal Disidangkan DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 12 Oktober 2020, 09:45 WIB
Gegara Main Sanksi PPS, KPU Dumai Bakal Disidangkan DKPP
DKPP/Net
rmol news logo Ketua dan anggota (Komisioner) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai bakal disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kedapatan melanggar kode etik.

Pasalnya, para komisioner diduga tidak menaati peraturan yang ada terkait tata cara pemberian sanksi terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan keterangan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, perkara tersebut tercatat dengan nomor 94-PKE-DKPP/lX/2020. Rencananya, sidang perdana akan berlangsung di Pekan Baru, Riau, pada Selasa (13/10).

Bernard mengatakan, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno. dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu |, II, dan III.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,“ ujar Bernard dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/10).

Pokok perkara yang diadukan Bawaslu, laniut Bernard, Komisioner KPU Dumai diduga tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK407.1-SD/1472/Kota/VIl/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

"Menurut Pengadu, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada saudara Deky lndrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test," kata Bernard.

"Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kapan yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Saudara Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi," sambungnya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 2/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etlk Penyelenggara Pemilihan Umum, Sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, JI. Adi Sucipto No 284 (Komplek Transito) Pekanbaru, Riau, dan disiarkan secara virtual melalui Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA