Demikian disampaikan Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/10).
"Kontroversi seperti ini selalu terjadi di rezim Jokowi. Polri mestinya gerak cepat memanggil orang-orang yang menyebarkan info di medsos terkait tuduhan ke mantan Presiden SBY," ujar Satyo Purwanto.
Menurut pengamat politik ini, sebuah rumor yang disebarluaskan ke publik bisa dijadikan sebuah perkara. Apalagi, tuduhan tersebut terkait peristiwa tidak biasa seperti halnya demonstrasi menolak UU Ciptaker.
"Terlepas dari itu, sesuatu yang tidak sejalan dengan dasar negara seperti UU omnibus law yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 memang harus ditolak dan tentunya siapa pun warga negara dilindungi oleh UU untuk menyatakan dan bertindak membela negara dan kepentingan nasional Indonesia," pungkas Satyo.
Pemerintah sebelumnya menuding bahwa aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja tidak murni, ada yang menunggangi.
Terbaru, politikus PDIP, Dewi Tanjung menuding bahwa SBY yang mendanai aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Namun, tudingan itu langsung dibantah keras oleh Partai Demokrat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: