Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum PBNU: Ungkap Dalang Aksi Anarkis, Yang Tidak Terima Silakan Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 12 Oktober 2020, 11:38 WIB
Ketum PBNU: Ungkap Dalang Aksi Anarkis, Yang Tidak Terima Silakan Ke MK
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj/Net
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan anarkis demonstran yang melakukan kerusakan sejumlah fasilitas umum saat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi tidak boleh anarkis, lantaran dilarang oleh agama.

"Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis. Itupun dilarang oleh agama. Allah berfirman 'laa tufsidu fil ardhi ba'da islahiha', haram hukumnya melakukan kerusakan di muka bumi," ujar Said Aqil lewat keterangannya, Senin (12/10).

Said Aqil juga mendesak aparat keamanan mengusut secara tuntas siapa dalang utama penggerak demonstran dari kalangan mahasiswa dan buruh hingga berujung anarkis.

"Kami berharap kepada aparat keamanan untuk mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga mengungkap secara tuntas," ucapnya.

Dia mendesak masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja ini untuk segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). PBNU sendiri yang menolak UU ini, sedang mengkaji jalan ke MK.

"Menggunakan sarana hukum, dengan mengajukan gugatan ke MK, judicial review bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta kerja. Ada saluran yang konstitusional yaitu menggugat melalui MK," sarannya.

PBNU juga telah memahami bahwa pemerintah dan parlemen masih membutuhkan waktu yang cukup untuk sinkronisasi UU Cipta kerja tersebut.

"Kami memahami apabila pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi. Mengingat UU Cipta Kerja meliputi 76 UU hampir 1.000 halaman. Kami berpendapat silahkan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi sehingga UU ini baik diterima oleh masyarakat," demikian Said Aqil Siradj. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA