Begitu tegas deklarator KAMI, Adhie Massardi menanggapi adanya puluhan spanduk di ibukota yang menyebut bahwa KAMI menunggangi aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di mana aksi pada Kamis (8/10) tersebut berujung kericuhan dan perusakan fasilitas umum.
"KAMI konstitusional sejak dideklarasikan pada 18 Agustus 2020," ujar Adhie Massardi di akun twitter pribadinya
, Senin (12/10).
Adhie memastikan bahwa KAMI sejak berdiri konsisten menjadi gerakan moral konstitusional yang juga mendukung gerakan civil society anti kekerasan.
"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia adalah gerakan moral konstitusional yang anti-kekerasan (non-violence) dan mendukung gerakan civil society anti-kekerasan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: