Ketua Umum PP Bamusi, Hamka Haq menilai penyampaian aspirasi masyarakat sesuai dengan demokrasi yang sehat di negara ini memang perlu dihormati.
“Namun terhadap para demonstran yang disusupi oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab, berujung pada kerusuhan dan anarkis, maka kami memohon kepada aparat kamanan menindak tegas dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,†ujarnya kepada wartawan, Senin (12/10).
Bamusi, yang merupakan organisasi sayap PDIP, memahami bahwa tujuan para buruh, pekerja, dan mahasiswa melakukan unjuk rasa adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Khususnya demi kemaslahatan bangsa.
Hanya saja, kata Hamka Haq, perjuangan untuk kemaslahatan bangsa harus juga dilakukan dengan jalan-jalan kemaslahatan. Bukan dengan jalan merusak penuh mafsadah dan mudharat.
Hal itu sesuai dengan kaedah fikih yang menyatakan bahwa menghindari kerusakan lebih utama dikedepankan daripada meraih kemaslahatan.
Oleh karena itu, Bamusi mengimbau kepada mereka yang masih akan melanjutkan demonstrasi berjilid-jilid untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Sebaiknya menempuh jalur hukum yang disediakan oleh negara, yakni melalui Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi dan jangan lagi melanjutkan kerusakan,†tegasnya.
Kepada pemerintah, Bamusi meminta agar segera membuat peraturan-peraturan sebagai turunan UU Ciptaker. Pembuatan aturan turunan ini harus melibatkan masyarakat luas, khususnya kaum buruh, sehingga lahir peraturan yang menjadmin kemajuan ekonomi bangsa tanpa melupakan kesejahteraan kaum buruh.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah terpancing dengan isu atau berita apapun yang tidak jelas yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, perlu konfirmasi, perlu check and recheck,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: