Karena, Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan draf naskah asli RUU penggabungan yang sudah disetujui DPR tersebut kepada awak media.
, naskah asli RUU Ciptaker ini memiliki tebal halaman hingga mencapai 1.035.
Jumlah lembaran naskah ini berbeda dengan yang pertama, yakni RUU Cipta Kerja yang setebal 1.028 halaman, dan naskah setelah disahkan yang setebal 905 halaman.
Namun, naskan RUU Ciptaker yang disahkan Presiden Joko Widodo, diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly, dan mendapat persetujuan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tersebut belum ditandatangani, serta belum diberi nomor dan tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: